KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 mengenai Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041. Beleid tersebut ditetapkan menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Diperlukan penetapan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041. Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik Indonesia Trubus Rahadiansyah mengatakan, urgensi Perpres tersebut ialah untuk mendukung dan memaksimalkan infrastruktur dan pemekaran wilayah yang sudah dilakukan di sana.
Perpres Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 mengenai Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041. Beleid tersebut ditetapkan menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Diperlukan penetapan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041. Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik Indonesia Trubus Rahadiansyah mengatakan, urgensi Perpres tersebut ialah untuk mendukung dan memaksimalkan infrastruktur dan pemekaran wilayah yang sudah dilakukan di sana.