Perpres Stunting Berakhir pada 2024, BKKBN Akui Masih Menunggu Perpanjangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji, membeberkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah berakhir masa berlakunya pada 2024. 

Wihaji mengatakan, meski Perpres tersebut telah berakhir, pelaksanaan program percepatan penurunan stunting tetap berjalan sesuai tugas dan fungsi yang telah diamanatkan kepada kementerian dan lembaga terkait.

"Perpres 72 Tahun 2021 yang kemudian mungkin sebenarnya sudah habis tahun 2024 dan sampai sekarang masih menunggu perpanjangan," ujar Wihaji dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026). 


Baca Juga: ​PHK Januari-Mei 2026 Capai 23.470 Pekerja, Ini Cara Ajukan Klaim JKP untuk Korban

Menurut Wihaji, Kemendukbangga tetap menjalankan sejumlah mandat dalam program percepatan penurunan stunting, antara lain penyediaan data, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan calon pengantin dan pasangan usia subur (PUS), surveilans keluarga berisiko stunting, serta audit kasus stunting.

Ia juga menyebut, perlunya koordinasi lintas kementerian/lembaga, terutama dukungan dari DPR RI terkait intervensi penyediaan infrastruktur dasar bagi masyarakat. 

Menurut Wihaji, pemerintah telah menetapkan target penurunan stunting nasional yang baru dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan target tahun 2025 ditetapkan sebesar 18,8 persen sedangkan tahun 2026 sebesar 17,5 persen. 

Lebih lanjut, pemerintah menargetkan penurunan stunting hingga 14,2 persen pada tahun 2029 nanti. 

Adapun, berdasarkan data pendataan keluarga 2025, terdapat 8,1 juta keluarga berisiko stunting dari total 41,4 juta keluarga pasangan usia subur yang terdata. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,9 juta keluarga belum memiliki jamban layak dan 1,7 juta keluarga belum memiliki akses air minum layak.

Untuk mempercepat intervensi, pemerintah menjalankan program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting). 

Wihaji melaporkan program tersebut telah menjangkau sekitar 1,6 juta sasaran pada 2025, melampaui target awal sebanyak 1 juta sasaran.

Ia menegaskan, upaya percepatan penurunan stunting tetap dilanjutkan sembari menunggu kejelasan perpanjangan Perpres yang menjadi dasar koordinasi lintas kementerian/lembaga.

"Prinsipnya kita akan menjalankan sesuai dengan peran pemerintah dalam percepatan penurunan stunting," ujarnya. 

Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting ditekan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Agustus 2021.

Tercantum dalam ketentuan umum Perpres tersebut, Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting memiliki target antara 2024 dengan prevalensi stunting ditetapkan 14 persen.

Pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa target nasional prevalensi stunting dalam jangka waktu 2025-2030 ditetapkan berdasarkan evaluasi pencapaian target pada 2024. 

Baca Juga: Resmi, Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News