KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 9 Ayat 1 Perpres No 102 Tahun 2020 yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 10 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Perpres Supervisi Tipikor diteken Jokowi, KPK bisa ambil kasus di polisi & kejaksaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 9 Ayat 1 Perpres No 102 Tahun 2020 yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 10 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.