KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan regulasi dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal tarif pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dapat rampung pada semester pertama tahun ini. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, kehadiran regulasi sekaligus sebagai upaya mendorong pengembangan bauran EBT. Asal tahu saja, dari target bauran EBT sebesar 23% pada 2025, realisasinya baru mencapai 14,8%. "Dari kami sekaligus menjawab soal regulasi. Kita sedang menyusun aturan soal tarif EBT. Salah satunya untuk mencapai bauran energi itu dan investasi di ketenagalistrikan. Ini nanti akan dalam bentuk perpres. Semester satu ini siap," ujar Rida di Gedung DPR RI, Rabu (5/2).
Perpres tarif energi baru terbarukan rampung semester I tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan regulasi dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal tarif pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dapat rampung pada semester pertama tahun ini. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, kehadiran regulasi sekaligus sebagai upaya mendorong pengembangan bauran EBT. Asal tahu saja, dari target bauran EBT sebesar 23% pada 2025, realisasinya baru mencapai 14,8%. "Dari kami sekaligus menjawab soal regulasi. Kita sedang menyusun aturan soal tarif EBT. Salah satunya untuk mencapai bauran energi itu dan investasi di ketenagalistrikan. Ini nanti akan dalam bentuk perpres. Semester satu ini siap," ujar Rida di Gedung DPR RI, Rabu (5/2).