Perpres Tarif Listrik EBT Terbit, Begini Catatan APLSI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) buka suara soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tarif listrik pembangkit EBT.

Ketua Umum APLSI Arthur Simatupang mengungkapkan, pihaknya menyambut baik hadirnya Perpres 112/2022. Kehadiran beleid ini dinilai menegaskan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.

"Antara lain dengan mendorong tumbuhnya pembangkit listrik energi terbarukan dan melakukan percepatan pengakhiran kontrak eksisting Power Purchase Agreement (PPA)," kata Arthur kepada Kontan, Selasa (11/10).


Arthur melanjutkan, beleid ini telah lama dinantikan oleh pengembangan listrik energi terbarukan maupun investor yang hendak berinvestasi di sektor tersebut.

Baca Juga: Perpres Tarif EBT Terbit, Kencana Energi (KEEN) Optimistis Garap Proyek Pembangkit

Adapun, dalam beleid ini pemerintah turut mengatur seputar pensiun dini PLTU di Indonesia. Menanggapi hal ini, APLSI berharap agar proses pemensiunan dini PLTU tetap menghormati ketentuan yang telah disepakati dalam PPA.

Arthur melanjutkan, transisi energi menuju energi terbarukan perlu mempertimbangkan ongkos transisi.

"APLSI mengapresiasi komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan termasuk blended financing yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi dan dukungan non-fiskal," tegas Arthur.

Untuk itu, pihaknya pun kini menanti aturan turunan yang memuat komitmen tersebut agar memberikan gambaran jelas untuk dukungan fiskal yang bakal diberikan.

Di sisi lain, Arthur menegaskan pentingnya akselerasi pembangkit EBT. Meurutnya, perlu ada pipeline proyek yang jelas sehingga kehandalan pasokan listrik tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari