JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Gas bulan akan terbit pada bulan September ini. Setelah beleid baru tersebut muncul, Badan Penyangga gas sudah bisa dibentuk. Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, Perpres Tata Kelola Gas ini diterbitkan untuk memperjelas arah pengelolaan gas di Indonesia. "Setelah Perpresnya terbit, Menteri ESDM akan menetapkan siapa badan penyangga gas," tuturnya di Gedung DPR RI, kamis (17/9). Namun dia enggan menyebutkan siapa yang akan diputuskan menjadi badan penyangga gas tersebut. Yang jelas, kata Sudirman, opsinya adalah BUMN. "Siapapun yang memiliki jangkauan network luas dan memiliki operasi efisien dan kemungkinan besar BUMN lah," tuturnya.
Perpres tata kelola gas terbit bulan ini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Gas bulan akan terbit pada bulan September ini. Setelah beleid baru tersebut muncul, Badan Penyangga gas sudah bisa dibentuk. Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, Perpres Tata Kelola Gas ini diterbitkan untuk memperjelas arah pengelolaan gas di Indonesia. "Setelah Perpresnya terbit, Menteri ESDM akan menetapkan siapa badan penyangga gas," tuturnya di Gedung DPR RI, kamis (17/9). Namun dia enggan menyebutkan siapa yang akan diputuskan menjadi badan penyangga gas tersebut. Yang jelas, kata Sudirman, opsinya adalah BUMN. "Siapapun yang memiliki jangkauan network luas dan memiliki operasi efisien dan kemungkinan besar BUMN lah," tuturnya.