KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Makan Bergizi Gratis telah rampung dan segera diundangkan. Nanik menyebut salah satu yang dibahas dalam beleid ini terkait teknis aturan masak MBG untuk mencegah kasus keracunan. Menurutnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memasak MBG di bawah pukul 12 malam. "Nggak boleh lagi masak di bawah jam 12 makam seperti di bawah jam 10, jam 12 itu nggak boleh, masaknya harus jam 2 pagi," kata Nanik saat di jumpai di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (21/10/2025).
Perpres Tata Kelola MBG: SPPG Dilarang Masak di Bawah Pukul 12 Malam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Makan Bergizi Gratis telah rampung dan segera diundangkan. Nanik menyebut salah satu yang dibahas dalam beleid ini terkait teknis aturan masak MBG untuk mencegah kasus keracunan. Menurutnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memasak MBG di bawah pukul 12 malam. "Nggak boleh lagi masak di bawah jam 12 makam seperti di bawah jam 10, jam 12 itu nggak boleh, masaknya harus jam 2 pagi," kata Nanik saat di jumpai di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (21/10/2025).