KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia guna tingkatkan investasi dan perbaikan ekonomi nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pelaku pelaku usaha teknologi akui masih sulit tenaga kerja Indonesia di bidang teknologi (talent). Menurut Venturra Capital Managing Partner dan Lippo Group Director Rudy Ramawy, hal ini terjadi akibat perubahan perilaku konsumen Indonesia yang begitu pesat. "Bila dulu penetrasi pengguna internet cuma 20% dari populasi Indonesia sedangkan saat ini lebih dari setengahnya. Sehingga talent-talent yang menghadapi perubahan yang cepat ini masih kurang. Bukan berarti talent Indonesia kurang pintar ya," kata Rudy di sela-sela acara Indonesia Summit 2018, Kamis (5/4).
Perpres Tenaga Kerja Asing bisa jadi jawaban kesulitan tenaga di Industri Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia guna tingkatkan investasi dan perbaikan ekonomi nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pelaku pelaku usaha teknologi akui masih sulit tenaga kerja Indonesia di bidang teknologi (talent). Menurut Venturra Capital Managing Partner dan Lippo Group Director Rudy Ramawy, hal ini terjadi akibat perubahan perilaku konsumen Indonesia yang begitu pesat. "Bila dulu penetrasi pengguna internet cuma 20% dari populasi Indonesia sedangkan saat ini lebih dari setengahnya. Sehingga talent-talent yang menghadapi perubahan yang cepat ini masih kurang. Bukan berarti talent Indonesia kurang pintar ya," kata Rudy di sela-sela acara Indonesia Summit 2018, Kamis (5/4).