KONTAN.CO.ID - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai e-commerce sudah disahkan. Perpres mengenai Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) 2017-2019 atau roadmap e-commerce ini bertujuan untuk memberikan petunjuk serta langkah-langkah bagi industri yang berkaitan dengan ekonomi digital. Sebelumnya pada 21 Juli 2017 Perpres ini telah ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan disahkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly pada 3 Agustus 2017. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyampaikan, roadmap e-commerce ini mencakup beberapa program, di antaranya mengenai pendanaan, Sumber Daya Manusia (SDM), logistik, cyber security, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, perpajakan, dan Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
Perpres terbit, e-commerce punya payung hukum
KONTAN.CO.ID - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai e-commerce sudah disahkan. Perpres mengenai Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) 2017-2019 atau roadmap e-commerce ini bertujuan untuk memberikan petunjuk serta langkah-langkah bagi industri yang berkaitan dengan ekonomi digital. Sebelumnya pada 21 Juli 2017 Perpres ini telah ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan disahkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly pada 3 Agustus 2017. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyampaikan, roadmap e-commerce ini mencakup beberapa program, di antaranya mengenai pendanaan, Sumber Daya Manusia (SDM), logistik, cyber security, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, perpajakan, dan Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.