KONTAN.CO.ID - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah mengerek iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid yang Presiden Joko Widodo teken ini terbit dan berlaku pada 24 Oktober 2019 lalu. Pasal 29 Perpres No. 75/2019 menyebutkan, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang pemerintah daerah daftar naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan. Premi baru ini berlaku mulai 1 Agustus 2019.
Baca Juga: Tingkatkan kepatuhan pemberi kerja, BPJS Kesehatan gandeng Jamdatun Kemudian, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, anggota TNI dan Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta pekerja atau pegawai menjadi sebesar 5% dari gaji per bulan. “Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta,” bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019 seperti dikutip situr resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (30/10). Kewajiban pemberi kerja dalam membayar iuran, menurut Perpres Jaminan Kesehatan, dilaksanakan oleh:
pertama, pemerintah pusat untuk iuran bagi pejabat negara, PNS pusat, anggota TNI dan Polri, serta pekerja atau pegawai instansi pusat.
Baca Juga: Rencana Terawan serahkan gaji pertama untuk BPJS Kesehatan trending topik di Twitter Kedua, pemerintah daerah untuk iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa ,dan pekerja atau pegawai instansi daerah.
“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres No. 75/2019. Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, anggota TNI dan Polri terdiri atas upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah. Baca Juga:
Eka Hospital akan membuka layanan kepada pasien BPJS Sementara gaji yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa berdasarkan penghasilan tetap. Ketentuan mengenai komposisi persentase dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk pejabat negara, PNS pusat, anggota TNI dan Polri mulai berlaku 1 Oktober 2019. Sedang iuran peserta PPSU di lingkungan pemerintah daerah dan pegawai swasta berlaku 1 Januari 2020.
Adapun iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Lalu, Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Baca Juga: Ganti Menkes, DJSN optimistis ada perbaikan defisit BPJS Kesehatan Dan, sebesar Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. “Besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres No. 75/2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan