KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dudung menjelaskan, aturan baru ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat seluruh operasional KDKMP dalam waktu dekat. "Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasionalan KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," kata Dudung dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (23/9/2026).
Perpres Terbit, Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dudung menjelaskan, aturan baru ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat seluruh operasional KDKMP dalam waktu dekat. "Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasionalan KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," kata Dudung dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (23/9/2026).