KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan pengelolaan harta karun bawah laut. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpers) No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Aturan ini telah diteken pada 19 Januari 2023. Perpres BMKT tersebut mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan harta karun bawah laut yang juga melibatkan para pelaku usaha. Mulai dari perizinan bagi pelaku usaha hingga imbal hasil antara pemerintah dengan pelaku usaha yang melakukan pengangkatan BMKT di dasar laut.
Perpres Terbit, Lelang Harta Karun Bawah Laut, Negara Mendapat 45%, Pelaku Usaha 55%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan pengelolaan harta karun bawah laut. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpers) No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Aturan ini telah diteken pada 19 Januari 2023. Perpres BMKT tersebut mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan harta karun bawah laut yang juga melibatkan para pelaku usaha. Mulai dari perizinan bagi pelaku usaha hingga imbal hasil antara pemerintah dengan pelaku usaha yang melakukan pengangkatan BMKT di dasar laut.