JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar langsung tancap gas terkait pembangunan desa. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan serta pemberdayaan masyarakat Desa. Menteri Marwan langsung mengirim surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Pertama, telah menyusun rancangan Peraturan Menteri tentang (a) Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, (b) Pendampingan Desa, (c) Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, (d) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan (e) Badan Usaha Milik Desa.
Perpres terbit, Menteri Marwan kebut bangun desa
JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar langsung tancap gas terkait pembangunan desa. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan serta pemberdayaan masyarakat Desa. Menteri Marwan langsung mengirim surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Pertama, telah menyusun rancangan Peraturan Menteri tentang (a) Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, (b) Pendampingan Desa, (c) Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, (d) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan (e) Badan Usaha Milik Desa.