KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2022 lalu. Dalam Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan, Cadangan Pangan Pemerintah berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Adapun tahap pertama penyelenggaraan, CPP dilakukan untuk jenis pangan pokok tertentu meliputi beras, jagung dan kedelai. Lalu, Pasal 4 mengatakan, jumlah CPP ditetapkan oleh Kepala Badan. Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
Perpres Terbit, Tahap Awal Penyelenggaraan Cadangan Pangan Meliputi 3 Komoditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2022 lalu. Dalam Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan, Cadangan Pangan Pemerintah berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Adapun tahap pertama penyelenggaraan, CPP dilakukan untuk jenis pangan pokok tertentu meliputi beras, jagung dan kedelai. Lalu, Pasal 4 mengatakan, jumlah CPP ditetapkan oleh Kepala Badan. Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.