Perpres Terbit, Tahap Awal Penyelenggaraan Cadangan Pangan Meliputi 3 Komoditas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2022 lalu.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan, Cadangan Pangan Pemerintah berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Adapun tahap pertama penyelenggaraan, CPP dilakukan untuk jenis pangan pokok tertentu meliputi beras, jagung dan kedelai.

Lalu, Pasal 4 mengatakan, jumlah CPP ditetapkan oleh Kepala Badan. Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.

Selanjutnya, dalam Pasal 6 disebutkan, penyelenggaraan CPP dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan dan penyaluran.

Baca Juga: Harga Beras Terus Merangkak Naik, Ini Penjelasan Badan Pangan Nasional

Disusul, Pasal 12 menuturkan, dalam melaksanakan penyelenggaraan CPP, pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan. Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung dan kedelai.

Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, pelaksanaan implementasi cadangan pangan perlu dilakukan secara bertahap. Sebab, implementasi secara bertahap ini baik sembari berjalan dan melihat evaluasi hasilnya.

“Kalau baik baru beranjak ke komoditas lain,” ucap Khudori.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari