Perpres untuk penyelamatan pemilu bukan solusi



JAKARTA. Indikasi penyelenggara pemilu gagal menggelar Pemilu dan terjebak dalam konstitusi mendorong Pokjanas, Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014, memberikan beberapa antisipasi untuk menyelamatkan Pemilu (7/5) dari kompromi politik.

Adapun antisipasi tersebut bukan melalui jalur Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden, karena dianggap bukan menjadi solusi.

Pokjanas menilai, kompromi politik antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu berdalih mengejar deadline 9 Mei 2014 akan mengotori proses Pemilu 2014.


Jika kompromi-kompromi tersebut dilegalkan dan disahkan begitu saja, mungkin Pemilu akan dianggap tak bermasalah.

Sayangnya, rekomendasi akan peluang-peluang kompromi itu perlu dikembalikan ke KPU melalui rapat pleno. Salah satu peluang untuk menyelamatkan adalah melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden (Perpres).

Sayangnya, solusi ini tidak serta merta disambut baik oleh para relawan. Menurut Jojo Rohi, salah satu anggota Pokjanas, adanya problem yang tidak selesai di level kabupaten, kota, dan akhirnya menumpuk di nasional menyebabkan KPU membutuhkan pelampung.

Karena itu, dengan dikeluarkannya Perpres dan Peraturan Pemerintah atau apapun untuk menyelamatkan Pemilu, tetapi diharapkan tidak mengganggu proses Pilpres.

“Pada dasarnya dari pencalonan capres dan cawapres menunggu hasil Pileg. Sekalipun permasalahan diketok selesai di KPU, kami meramalkan nanti justru MK yang akan mengalami tsunami kasus. Jadi dari KPU berpindah ruang ke MK. Sementara parpol sibuk dengan koalisi dan tidak dilihat soal hasil Pileg oleh parpol," ujar Jojo.

Oleh sebab itu, Jojo mencoba mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar sesegera mungkin mengambil ancang-ancang upaya hukum, jika dipandang KPU tidak bisa menyelesaikannya.

"Sebab masih terlalu riskan juga jika harus mengeluarkan Perpres dan juga Peraturan Pemerintah. Kalau tidak ada ancang-ancang hukum dari Bawaslu, maka Bawaslu sendiri yang bisa terkrna proses hukum,"tambah Jojo.

Menurut Koordinator Pokjana, Yusfitriadi, dikeluarkannya Perpres dipandangnya tidak menyelesaikan masalah justru berpotensi memperunyam masalah. Pasalnya status Presiden sebagai pemimpin salah satu partai bisa mencederai asumsi masyarakat.

"Ketika dikeluarkan Perpres, ada dua hal. Pertama, kami khawatir kasus Pemilu yang melibatkan peserta Pemilu diabaikan karena suara sudah terlanjur di sahkan. Kemudian yang kedua, perspektif tekanan politik dari Ketua Partai Demokrat, yang dalam konteksnya adalah Presiden. Maka, akan muncul berbagai macam opini bahwa dalam kondisi seperti ini KPU diselamatkan oleh Perpres tersebut. Paling penting, dengan dikeluarkannya Perpres maupun Peraturan Pemerintah jangan sampai suara rakyat dicurangi, diperjualbelikan dengan apapun," jelas Yusfitriadi.

Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014 memberikan sejumlah antisipasi yang ditawarkan guna menyelamatkan Pileg serta untuk memantau Pilpres, antara lain:

1. Penegak hukum jangan hanya mensinkronkan kesalahan melalui prosedur "pembetulan" dalam rekapitulasi suara tingkat nasional secara administratif, tanpa mempertimbangkan tindaklanjut kepada pelaku.

2. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sesegera mungkin memberhentikan aparaturnya yang tidak netral, tidak independen, dalam menyelenggarakan Pemilu.

3. Bawaslu diminta berani mempidanakan KPU jika rekapitulasi suara nasional tidak selesai pada tenggat waktu yang ditentukan, yakni 9 Mei 2014

4. Bawaslu diminta untuk mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika hasil rekapitulasi suara tak juga selesai pada 9 Mei 2014

5. Meminta segenap elemen masyarakat mengawal rekapitulasi suara agar terhindar dari hal-hal yang berpotensi mencederai Pemilu 2014 dalam bentuk konspirasi dengan alasan menyelamatkan Pemilu Legislatif 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan