Perpres untuk Proyek Listrik 10.000 MW II



JAKARTA. Proyek listrik 10.000 megawatt (MW) Tahap II siap dilaksanakan. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum proyek ini telah terbit. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J. Purwono bilang, Perpres tersebut terbit pada 8 Januari 2010 lalu. Setelah beleid ini meluncur, Purwono mengaku sedang mengkaji penerbitan Peraturan Menteri ESDM mengenai rincian proyek-proyek tersebut. “Besok (hari ini), kami matangkan dengan PLN daftar proyeknya,” ujar Purwono di Jakarta, Rabu (13/01).Perpres itu berisi penugasan pemerintah kepada PLN untuk membangun pembangkit listrik berbahan bakar gas, panas bumi dan air. Aturan itu juga menyebutkan, PLN bisa membeli setrum dari perusahaan listrik swasta alias Independent Power Producers. Nantinya, pemerintah akan memberikan jaminan terbatas kepada perusahaan swasta yang membangun pembangkit. “Kita berikan subsidi kepada PLN supaya membeli sesuai kontrak,” kata Purwono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi