KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan teknis terkait dengan vaksinasi untuk penanganan virus corona (Covid-19) masih dibahas. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 berkaitan dengan pengadaan vaksin. Namun, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. "Pemerintah masih dalam tahapan menyelesaikan kategori prioritas sesuai dengan parameter yang sedang didiskusikan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers, Kamis (8/10).
Perpres vaksin sudah terbit, masalah teknis masih dibahas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan teknis terkait dengan vaksinasi untuk penanganan virus corona (Covid-19) masih dibahas. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 berkaitan dengan pengadaan vaksin. Namun, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. "Pemerintah masih dalam tahapan menyelesaikan kategori prioritas sesuai dengan parameter yang sedang didiskusikan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers, Kamis (8/10).