Perpres vaksin sudah terbit, masalah teknis masih dibahas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan teknis terkait dengan vaksinasi untuk penanganan virus corona (Covid-19) masih dibahas.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 berkaitan dengan pengadaan vaksin. Namun, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

"Pemerintah masih dalam tahapan menyelesaikan kategori prioritas sesuai dengan parameter yang sedang didiskusikan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers, Kamis (8/10).


Selain itu, pemerintah juga melakukan estimasi skema platform dan kelompok prioritas klaster target dengan berbagai pertimbangan. Aspek risiko dan penyebaran penyakit menjadi fokus utama pemerintah.

Baca Juga: Akselerasi proses bisa percepat ketersediaan vaksin Covid-19

Penghitungan logistik juga dilakukan oleh pemerintah. Termasuk penyediaan sarana dan prasarana seperti Sumber Daya Manusia (SDM) dan rantai dingin untuk distribusi vaksin.

Harga vaksin juga menjadi bahasan penting yang dilakukan pemerintah. Sehingga nantinya vaksin dapat diakses oleh pembelian secara mandiri. "Jadi harga vaksin masih dalam tahapan pembahasan dan beluM ditetapkan," terang Wiku.

Wiku juga menegaskan meski vaksin nanti telah ditemukan tak membuat pandemi Covid-19 langsung berhenti. Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan tetap perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus.

Asal tahu saja saat ini penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus berlangsung. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga Rabu (7/10) terdapat 320.564 kasus postif dimana 244.060 orang sembuh dan 11.580 orang meninggal dunia.

Selanjutnya: Rekor lagi, tambah 4.850 kasus, yuk disiplin pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli