KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) secara umum mendukung Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik, meski dengan catatan. Sekretaris Jenderal Perprindo Andy Arif Widjaja menilai, implementasi Permenperin No. 6/2024 belum berjalan baik dan masih sangat tidak sesuai dengan isi beleid tersebut. Dalam Paswl 16 ayat 1 di Permenperin tersebut tercantum bahwa pengajuan peraturan teknis (Pertek) disetujui dalam waktu 5 hari kerja. "Tapi pada kenyataannya banyak sekali pengajuan Pertek yang sudah lebih dari 5 hari kerja bahkan sampai bulanan tanpa ada kejelasan apakah Pertek itu disetujui atau tidak," ungkap Andy, Minggu (14/4) malam.
Perprindo: Implementasi Permenperin No. 6/2024 Belum Optimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) secara umum mendukung Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik, meski dengan catatan. Sekretaris Jenderal Perprindo Andy Arif Widjaja menilai, implementasi Permenperin No. 6/2024 belum berjalan baik dan masih sangat tidak sesuai dengan isi beleid tersebut. Dalam Paswl 16 ayat 1 di Permenperin tersebut tercantum bahwa pengajuan peraturan teknis (Pertek) disetujui dalam waktu 5 hari kerja. "Tapi pada kenyataannya banyak sekali pengajuan Pertek yang sudah lebih dari 5 hari kerja bahkan sampai bulanan tanpa ada kejelasan apakah Pertek itu disetujui atau tidak," ungkap Andy, Minggu (14/4) malam.