KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengungkapkan keluhan mereka terkait kepastian hukum pasca diterbitkannya Permenperin 6/24 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Mereka mengeluhkan lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) yang terkait dengan Permenperin 6/24. Bagi mereka, keberadaan Permenperin tanpa Pertek sebagai aturan turunannya berpotensi menimbulkan kekacauan dalam operasional bisnis mereka di masa mendatang. Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto, mengatakan, permenperin ini menghadirkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, sejak Permenperin 6/24 mulai berlaku pada 6 Februari, banyak pelaku usaha yang telah mengajukan Pertek sesuai dengan ketentuan tersebut.
Perprindo Keluhkan Kepastian Hukum Pasca Terbitnya Permenperin 6/24 Soal Aturan Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengungkapkan keluhan mereka terkait kepastian hukum pasca diterbitkannya Permenperin 6/24 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Mereka mengeluhkan lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) yang terkait dengan Permenperin 6/24. Bagi mereka, keberadaan Permenperin tanpa Pertek sebagai aturan turunannya berpotensi menimbulkan kekacauan dalam operasional bisnis mereka di masa mendatang. Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto, mengatakan, permenperin ini menghadirkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, sejak Permenperin 6/24 mulai berlaku pada 6 Februari, banyak pelaku usaha yang telah mengajukan Pertek sesuai dengan ketentuan tersebut.