Perprindo Keluhkan Kepastian Hukum Pasca Terbitnya Permenperin 6/24 Soal Aturan Impor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengungkapkan keluhan mereka terkait kepastian hukum pasca diterbitkannya Permenperin 6/24 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Mereka mengeluhkan lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) yang terkait dengan Permenperin 6/24. Bagi mereka, keberadaan Permenperin tanpa Pertek sebagai aturan turunannya berpotensi menimbulkan kekacauan dalam operasional bisnis mereka di masa mendatang.

Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto, mengatakan, permenperin ini menghadirkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, sejak Permenperin 6/24 mulai berlaku pada 6 Februari, banyak pelaku usaha yang telah mengajukan Pertek sesuai dengan ketentuan tersebut. 


Baca Juga: Pelarangan Terbatas Impor Bahan Baku Berdampak Pada Rantai Pasok Industri Nasional

"Namun, Kementerian Perindustrian baru mengundang produsen elektronik terkait ke Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Impor Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada 22 Maret 2024," ungkap Darmadi dalam keterangannya, Rabu (27/3).

Darmadi menyoroti paradoks di mana meskipun Permenperin telah diumumkan selama lebih dari sebulan, Kementerian baru membuka forum untuk menyusun usulan belakangan.

"Forum penyusunan usulan baru diadakan setelah satu bulan Permenperin diterbitkan. Ini sungguh absurd dan menunjukkan kekacauan dalam implementasi sebuah regulasi yang seharusnya bertujuan mengurangi impor dan mendorong investasi domestik, namun justru berujung merusak iklim investasi," ujar Darmadi yang juga anggota Komisi VI DPR .

Darmadi berharap agar Kementerian segera mengeluarkan Pertek yang diminta oleh pelaku usaha untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang lebih stabil.

Baca Juga: Begini Efek Konflik di Laut Merah Terhadap Distribusi Komoditas Impor dan Ekspor RI

Di sisi lain, Darmadi mencatat bahwa Pemerintah baru saja mengimpor 27.000 ton beras dari Vietnam yang tiba di Pelabuhan Terminal Tanjung Priok, Jakarta, pada 21 Maret 2024.

"Sementara itu, pelaku usaha domestik kesulitan melakukan impor karena kekacauan implementasi Permenperin 6/24. Ada kekhawatiran bahwa pemerintah sengaja membatasi impor produk lain untuk menutupi defisit perdagangan yang disebabkan oleh impor beras Vietnam," sindirnya.

Darmadi menekankan agar pengajuan Pertek oleh pelaku usaha, terutama yang tergabung dalam Perprindo, tidak dihambat. Investasi yang telah dilakukan seharusnya dipertimbangkan oleh Kementerian untuk memperlancar proses pengajuan Pertek. Sejumlah anggota Perprindo, telah melakukan investasi dalam pembangunan pabrik Pendingin Udara di Indonesia.

"Namun, mereka masih kesulitan dalam pengajuan Pertek, padahal Permenperin 6/24 menetapkan persetujuan Pertek dalam waktu lima hari kerja," tegasnya.

Baca Juga: Momentum Liburan Tak Bisa Genjot Elektronik

Darmadi juga menjelaskan bahwa Perprindo mengajukan impor beberapa produk atau komponen karena tidak semuanya diproduksi di dalam negeri."Ini adalah strategi produksi yang masuk akal mengingat beberapa produk dengan permintaan kecil tetap diimpor karena pertimbangan skala ekonomi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli