Perprindo Soroti Rencana Kebijakan Pengetatan Impor Barang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan produsen pendingin refrigerasi menanggapi rencana pemerintah yang hendak memperketat impor beberapa barang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut, rencana pengetatan terhadap sejumlah barang impor dilatarbelakangi adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait banjir produk impor di pasar tradisional dan e-commerce.

Terdapat sejumlah komoditas yang hendak dikenakan pengetatan impor. Di antaranya adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan tas.


Jumlah Harmonized System (HS) Code yang diubah mencapai 327 kode pos untuk produk tertentu, pakaian jadi 328 kode pos, dan tas 23 kode pos. Selain itu, ada perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.

Baca Juga: Rencana Pengetatan Impor Dikritisi Kalangan Pengusaha

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum yang dari awalnya post border menjadi border. Akibat perubahan tersebut, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) Andy Arif Widjaja menyatakan, mendukung program pemerintah untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dengan catatan bahwa implementasinya berjalan dengan baik.

Sayangnya, Perprindo menilai masih banyak implementasi kebijakan pemerintah terkait pembatasan impor dan penguatan industri dalam negeri yang tidak tepat sasaran.

Sebagai contoh, bahan baku industri pendingin refrigerasi seperti kompresor faktanya belum tersedia di Indonesia, sehingga masih harus diimpor dari negara lain.

Perprindo menjelaskan, sehubungan dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 tahun 2021, terdapat 14 produk elektronika yang telah diusulkan untuk dikenakan larangan dan pembatasan (lartas) Persetujuan Impor (PI). Dari 14 produk elektronika tersebut, 2 di antaranya adalah produk pendingin refrigerasi yakni kulkas dan showcase.

Baca Juga: Ada Rencana Pengetatan Impor, Begini Respons Pelaku Usaha

Editor: Yudho Winarto