KONTAN.CO.ID - PERPRINDO ( Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia) memberikan masukan tentang wacana kebijakan Pemerintah dalam upaya memperkuat daya saing industri dalam negeri, terutama 7 (tujuh) komoditas yang akan dipindahkan jalur masuk impornya melalui pelabuhan timur yakni Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Bitung, dan Pelabuhan Kupang. PERPRINDO mendukung langkah Menteri Perindustrian, Agung Gumiwang Kartasasimta dalam mengusulkan pemindahan jalur masuk impor tersebut karena memiliki dampak positif di beberapa sektor untuk menekan banjirnya barang-barang impor di Indonesia dan menekan badai PHK yang merugikan sektor-sektor industri tertentu. Akan tetapi perlu mempertimbangkan sektor lain khususnya industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia dikarenakan produksi barang industri pendingin dan refrigerasi belum bisa mencukupi kebutuhan di dalam negeri. Selain itu, beberapa produk pendingin dan refrigerasi tidak ada produksinya di dalam negeri sehingga tidak ada produk subtitusi lokal. Menurut Ketua Bidang Hukum dan Regulasi PEPRINDO Dewanti memaparkan bahwa dengan adanya usulan kebijakan pemindahan jalur masuk impor ke pelabuhan timur Indonesia, Kemenperin bersama Pemerintah perlu mempertimbangkan 4 (empat) pilar khususnya di industri pendingin dan refrigerasi yakni Pertama, kesiapan infrastruktur yang memadai di wilayah pelabuhan timur, seperti sarana dan prasarana di pelabuhan, serta feeder untuk pengangkutan ke pulau Jawa.
Perprindo Tegaskan pada Kemenperin 4 Pilar Terkait Pemindahan Jalur Masuk Impor
KONTAN.CO.ID - PERPRINDO ( Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia) memberikan masukan tentang wacana kebijakan Pemerintah dalam upaya memperkuat daya saing industri dalam negeri, terutama 7 (tujuh) komoditas yang akan dipindahkan jalur masuk impornya melalui pelabuhan timur yakni Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Bitung, dan Pelabuhan Kupang. PERPRINDO mendukung langkah Menteri Perindustrian, Agung Gumiwang Kartasasimta dalam mengusulkan pemindahan jalur masuk impor tersebut karena memiliki dampak positif di beberapa sektor untuk menekan banjirnya barang-barang impor di Indonesia dan menekan badai PHK yang merugikan sektor-sektor industri tertentu. Akan tetapi perlu mempertimbangkan sektor lain khususnya industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia dikarenakan produksi barang industri pendingin dan refrigerasi belum bisa mencukupi kebutuhan di dalam negeri. Selain itu, beberapa produk pendingin dan refrigerasi tidak ada produksinya di dalam negeri sehingga tidak ada produk subtitusi lokal. Menurut Ketua Bidang Hukum dan Regulasi PEPRINDO Dewanti memaparkan bahwa dengan adanya usulan kebijakan pemindahan jalur masuk impor ke pelabuhan timur Indonesia, Kemenperin bersama Pemerintah perlu mempertimbangkan 4 (empat) pilar khususnya di industri pendingin dan refrigerasi yakni Pertama, kesiapan infrastruktur yang memadai di wilayah pelabuhan timur, seperti sarana dan prasarana di pelabuhan, serta feeder untuk pengangkutan ke pulau Jawa.