KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengkritik langkah Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Darmadi Durianto, Ketua Dewan Pembina Perprindo mengatakan memang tujuan dari Permenperin 6/2024 baik namun implementasi di lapangan harus diperbaiki. “Saat ini implementasinya sangat kacau dan Kemenperin seperti tidak tahu roadmap industri dalam negeri. Contohnya adalah Permenperin ini berlaku 6 Februari 2024 tetapi Kementerian Perindustrian baru mengundang para produsen Elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada hari Jumat 22 Maret 2024, ini menyiratkan bahwa Kemenperin belum mengetahui data yang dibutuhkan untuk menyetujui permohonan Pertek terkait setelah Peraturan berlaku,” jelas Darmadi saat dihubungi Kontan, Senin (22/04).
Perprindo Ungkap Implementasi Permenperin 6/2024 Sangat Kacau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengkritik langkah Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Darmadi Durianto, Ketua Dewan Pembina Perprindo mengatakan memang tujuan dari Permenperin 6/2024 baik namun implementasi di lapangan harus diperbaiki. “Saat ini implementasinya sangat kacau dan Kemenperin seperti tidak tahu roadmap industri dalam negeri. Contohnya adalah Permenperin ini berlaku 6 Februari 2024 tetapi Kementerian Perindustrian baru mengundang para produsen Elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada hari Jumat 22 Maret 2024, ini menyiratkan bahwa Kemenperin belum mengetahui data yang dibutuhkan untuk menyetujui permohonan Pertek terkait setelah Peraturan berlaku,” jelas Darmadi saat dihubungi Kontan, Senin (22/04).