Perpu anti krisis korona segera menjadi undang undang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pemerintah untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi Undang Undang berjalan mulus. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akhirnya menyetujui Perpu anti krisis efek korona tersebut pada Senin (4/5) malam.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, Perppu tersebut akan diserahkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani. Kemungkinan besar, Perppu itu sudah siap dibahas menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 mendatang. 

Baca Juga: DPR siap pasang badan bila Perppu 1/2020 digugat oleh masyarakat

"Apakah setuju dan dapat menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020?" ucap Pimpinan Rapat Banggar Said Abdullah dalam paparan  publik secara virtual,  Senin malam (4/5). Menurut Said, seluruh anggota Banggar telah bersepakat agar Perppu perlu segera diundangkan demi merespon cepat dampak Covid-19. 

Baca Juga: Perppu nomor 1 tahun 2020 digugat ke MK, begini tanggapan staf khusus Menkeu

Anggota Banggar DPR RI Eko Patrio mengatakan Covid-19 sudah memukul seluruh sendi kehidupan mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi dan keuangan. Makanya, Eko berharap dan sepakat Perppu 1/2020 ini perlu lekas diundangkan. 

Ia memberi catatan, anggaran penanganan Covid-19 sebesar 2,5% dari produk domestik bruto (PDB) terlampau kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Bahkan negara tetangga seperti Vietnam saja mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 mencapai 3,1% dari PDB negara itu.

Sementara, Ahmad Redi, salah satu pemohon uji materi Perpu 1/2020 di Mahkamah Konstitusi menyatakan pihaknya siap mengajukan tambahan gugatan setelah nanti Perpru No 1/2020 disahkan menjadi UU.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon