JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) satu suara atas rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membuka akses data perbankan.Apalagi, Perpu ini jadi syarat terakhir agar Indonesia bisa mengimplementasikan pertukaran data keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI Targetnya: perpu ini terbit April 2017, setelah program amnesti pajak berakhir.
Dengan perpu ini, Ditjen Pajak bisa memiliki akses langsung atas rekening nasabah perbankan. Sesuai standar pajak internasional, "Akses otoritas pajak ke informasi keuangan harus dibuka. Tak boleh dibatasi dengan syarat apapun," tandas Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol, Kamis (23/2). Dari empat syarat menjadi anggota AEoI, yakni international legalislation framework, domestic legislation framework, IT infrastructure, dan data safeguard and confidentiality, Indonesia belum memenuhi kerangka kerja legislasi domestik. Makanya, Perpu dibutuhkan. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Siregar bilang, perpu ini akan menggantikan beberapa pasal terkait rahasia bank, yang mencakup semua domestic legislation framework yang dibutuhkan AEoI. Itu semua jadi satu perpu. Semoga selesai Maret atau April," katanya usai rakor persiapan AEoI di kantor Menko Ekuin, Kamis (23/2). Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution yakin, Mei 2017, Ditjen Pajak bisa mengakses langsung rekening nasabah di bank. Kalau mau berlaku 2018, perpu harus diundangkan Mei 2017, katanya. Draf perpu mulai dibuat tim teknis dan ditargetkan selesai akhir minggu ini. Dengan perpu ini, pasal-pasal yang terkait kerahasiaan bank dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) tidak berlaku lagi. "Tidak ada jalan lain," kata dia. Tak seperti zaman dulu, kata Mulya, saat ini, industri perbankan tak keberatan atas rencana pembukaan akses data perbankan untuk keperluan perpajakan. Mereka ikut saja. Tak ada lagi pro kontra, ujarnya.