Perpu MK dinilai tidak ada unsur kegentingan



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang judicial review Perpu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi UU terhadap UUD 1945, pada hari Kamis (30/1/2014) ini. Gabungan advokat dan konsultan hukum yang mengatasnamakan Forum Pengacara Konstitusi, menilai Perpu nomo 1 tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPR pada 19 Desember 2013 menjadi UU nomor 4 tahun 2014, tidak memenuhi syarat kegentingan. Andi Asrun yang mewakili Forum Pengacara Konstitusi sebagai pemohon, mengatakan Perpu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 138/PUU-VII/2009 yang menentukan tiga syarat agar suatu keadaan memaksa terjadi.

Yaitu, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. "UU nomor 4 tahun 2014 ini telah melanggar konstitusi karena melakukan beberapa perubahan. Yaitu penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, adanya mekanisme proses seleksi pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem penguasaan konstitusi," paparnya. Asrun menyatakan pihaknya keberatan dengan syarat untuk menjadi hakim konstitusi harus tidak lagi menjadi anggota parpol minimal tujuh tahun.  "Dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, masa jabatan selalu diukur dengan angka lima tahun," tegasnya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan