JAKARTA. Rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terus bergulir. Setelah Perppu tentang penandaan surat suara, kali ini Pemerintah akan menerbitkan Perppu tentang daftar pemilih tetap (DPT). Namun, Perppu DPT itu bukan berarti meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pendataan ulang terhadap daftar pemilih. "Tidak dilakukan pendataan ulang, hanya penyempurnaan saja," jelas Menteri Negara Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (25/2). Penyempurnaan itu dimaksudkan untuk melengkapi data para calon pemilih yang sudah terdaftar, tapi namanya tidak tercantum dalam DPT. “Katakanlah yang sudah tercatat, tapi belum masuk DPT, maka itu yang disempurnakan," jelas Hatta.
Perpu Penandaan Surat Suara Segera Terbit
JAKARTA. Rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terus bergulir. Setelah Perppu tentang penandaan surat suara, kali ini Pemerintah akan menerbitkan Perppu tentang daftar pemilih tetap (DPT). Namun, Perppu DPT itu bukan berarti meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pendataan ulang terhadap daftar pemilih. "Tidak dilakukan pendataan ulang, hanya penyempurnaan saja," jelas Menteri Negara Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (25/2). Penyempurnaan itu dimaksudkan untuk melengkapi data para calon pemilih yang sudah terdaftar, tapi namanya tidak tercantum dalam DPT. “Katakanlah yang sudah tercatat, tapi belum masuk DPT, maka itu yang disempurnakan," jelas Hatta.