Perpu pertukaran data pajak ditarget Juni 2017



JAKARTA. Pemerintah terus mempercepat penyelesasian peraturan pengganti undang-undang (perpu) agar Indonesia bisa mengikuti keterbukaan dan pertukaran data otomatis alias Automatic Exchange of Information (AEoI). Program ini akan menguntungkan Indonesia karena melibatkan 97 negara di dunia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Suahasil Nazara bilang, Kemenkeu sedang melakukan penilaian awal ihwal draf perppu. Suahasil bilang Perppu tersebut akan mengatur sistem perbankan bukan pengaturan terhadap nasabah asing maupun domestik.

"Bukan nasabahnya yang diatur, tapi kita mengatur sistemnya agar Indonesia bisa mengikuti exchange information. Jadi lagi kita periksa dulu benar tidak, atau perppu yang tepat seperti apa," kata Suahasil, di komplek Kemenkeu, Senin (27/2).


Suahasil bilang, Perppu dipastikan akan mengatur sistem data yang diakses Ditjen Pajak. Bila saat ini akses data hanya bersifat berdasarkan permintaan. Nantinya Perppu akan mengatur sistem bersifat otomatis yang akan dilaporkan ke Ditjen Pajak.

"Perppu nya akan mengatur data perbankan yang bersifat otomatis dilaporkan datanya senantiasa ke Ditjen Pajak,"cetus Suahasil.

Dia bilang timeline utama perppu ini selesai pada pertemuan pemimpin negara G20 Juni 2017. Namun sebelum itu, Perppu yang akan mengatur pasal-pasal terkait kerahasiaan bank dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasal Modal, dan UU Ketentuan Umum Perpajakan tersebut akan dibawa kajiannya oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati di pertemuan Menkeu di G20 di Hamburg, Jerman pada Maret 2017.

"Kita perlu menunjukkan bahwa Indonesia melanjutkan upaya agar bias mengiktui AEOI pada waktunya," pungkas Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto