JAKARTA. Draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) yang ditargetkan selesai pekan depan akan memuat keterbukaan data keuangan untuk nasabah dalam negeri dan luar negeri. Sebelumnya dikabarkan, perppu tersebut hanya akan mengakomodasi keterbukaan data keuangan bagi nasabah asing saja. Sementara, keterbukaan data keuangan untuk nasabah lokal baru akan diakomodasi pada tahap selanjutnya. Nah, dalam perkembangan terbaru usai rapat koordinasi mengenai AEoI yang rencananya akan diadopsi Indonesia tahun depan, Perppu ini akan mengakomodasi keterbukaan data keuangan baik bagi nasabah lokal maupun asing. “Dua-duanya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (5/4).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Darmin Nasution, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon serta stakeholder terkait menggelar rapat koordinasi yang membahas mengenai kerja sama AEoI Rapat ini digelar setelah pemerintah mendapatkan masukan dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Namun demikian, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan bahwa draft Perppu tersebut memang mendapatkan koreksi dari OECD, namun koreksinya tidak substantif. “Hanya koreksi minor saja. Seperti bahasa,” katanya kepada KONTAN, Selasa (4/4).