Perpu pertukaran data pajak untuk WNA dan WNI



JAKARTA. Draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) yang ditargetkan selesai pekan depan akan memuat keterbukaan data keuangan untuk nasabah dalam negeri dan luar negeri.

Sebelumnya dikabarkan, perppu tersebut hanya akan mengakomodasi keterbukaan data keuangan bagi nasabah asing saja. Sementara, keterbukaan data keuangan untuk nasabah lokal baru akan diakomodasi pada tahap selanjutnya.

Nah, dalam perkembangan terbaru usai rapat koordinasi mengenai AEoI yang rencananya akan diadopsi Indonesia tahun depan, Perppu ini akan mengakomodasi keterbukaan data keuangan baik bagi nasabah lokal maupun asing. “Dua-duanya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (5/4).


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Darmin Nasution, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon serta stakeholder terkait menggelar rapat koordinasi yang membahas mengenai kerja sama AEoI

Rapat ini digelar setelah pemerintah mendapatkan masukan dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Namun demikian, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan bahwa draft Perppu tersebut memang mendapatkan koreksi dari OECD, namun koreksinya tidak substantif. “Hanya koreksi minor saja. Seperti bahasa,” katanya kepada KONTAN, Selasa (4/4).

Untuk pemberlakuannya sendiri menurut Darmin, pemerintah siap mengimplementasikan aturan tersebut dalam dua bulan ke depan. Draft Perppu tersebut akan diselesaikan di tingkat menteri pada Senin (10/4) pekan depan.

Setelah itu, pada pekan itu juga, rancangan Perppu tersebut akan di bawa ke Presiden. “Mungkin dalam dua bulan,” ucapnya.

Sri Mulyani sendiri menargetkan, Perppu tersebut bisa diselesaikan bulan ini. Namun, sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo lanjut dia, pemerintah secara formal juga akan menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto