Perputaran Judi Online Rp 347 Triliun per Tahun, Korban Rakyat Kecil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan, saat ini perputaran uang judi online mencapai Rp 347 triliun per tahun. 

Yang memprihatinkan, lanjut Nezar, perkembangan praktik judi online saat ini menyasar rakyat kecil. 

"Korban judi online adalah orang-orang kecil. Dari ibu rumah tangga, supir truk, tukang ojek, tukang bakso. Hidup mereka hancur karena kecanduan,” tuturnya.


Melansir Infopublik.id, terkait hal tersebut, jajaran pejabat dan staf pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta menerapkan tiga nilai dalam memberantas judi online atau judi slot, yakni menjaga integritas, amanah, dan loyalitas.

“Perintah Bapak Presiden adalah memberantas judi online. Saya hanya minta tiga hal, pertama jaga integritas. Kedua, amanah seperti yang sudah ditugaskan. Dan yang ketiga, loyalitas,” ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Wamenkominfo mengapresiasi upaya sivitas Kementerian Kominfo dalam menangani peredaran konten dan situs judi online.

Dia juga mengingatkan jajarannya agar tidak berhenti berupaya memberantas judi online dengan segala kemampuan yang ada.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan selama ini. Saya tahu (bagaimana) pertarungan dengan judi online dan kita juga semua tahu kita hanya bisa blokir dan take down. Tapi kita punya power yang lebih besar untuk menghambat perkembangan judi online itu,” tegasnya.

Tanpa kompromi

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, konten dan situs judi online atau judi slot yang masih muncul di ruang digital dipastikan akan terus diperangi tanpa kompromi untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak buruk yang dapat mengancam ekonomi dan moral bangsa. 

Budi Arie mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas segala praktik judi online yang menyasar masyarakat usia produktif.

Baca Juga: Masyarakat Dipaksa Semakin Hati-Hati dalam Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Sebab, judi online tidak hanya berdampak merusak kondisi finansial, melainkan juga merusak kehidupan masyarakat dengan membuka peluang jeratan pinjaman online ilegal.

“Judi online ini betul-betul merusak masyarakat kita, menghisap darah rakyat. Daya rusaknya ini langsung ke ekonomi, pinjaman online ilegal, membuat masyarakat makin sengsara. Yang kita pertaruhkan nasib rakyat,” tuturnya.

Oleh karena itu, Menkominfo mengajak seluruh pihak bekerja sama memberantas judi online hingga tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie