Perputaran uang narkotika mencapai US$ 125 miliar per tahun



JAKARTA. Sungguh mengejutkan jumlah perputaran uang di peredaran narkotika. Diperkirakan, perputaran haram tersebut mencapai US$ 125 miliar per tahun. "Jumlah tersebut dihitung secara internasional dan termasuk Indonesia," kata Kepala BNN, Gories Mere, dalam sambutan peringatan puncak Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2011, Minggu (26/6). Menurutnya, perputaran uang dari kejahatan narkotika komposisinya 85% ketimbang kejahatan dari perdagangan senjata atau terorisme. Sementara itu, jika tidak ada upaya strategis mengatasi kejahatan narkotika. Indonesia bakal mengalami kerugian yang amat besar. Untuk tahun 2011 ini diprediksi kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini mencapai Rp 41,2 triliun. Serta kecenderungannya tiap tahun bakal terus meningkat. "Termasuk biaya sosial dan biaya privat yang akan ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba," katanya. Sebut saja berdasarkan penelitian tahun 2008, prevelensi penyalahguna narkoba di Indonesia sebesar 1,99% dari penduduk Indonesia atau 3,6 juta orang. Tahun 2010, prevelensi tersebut diproyeksi naik menjadi 2,21% dan tahun 2015 naik menjadi 2,8% atau setara 5,1 juta orang. Gories menyebutkan spesifik peningkatan penyalahgunaan narkotika juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya ganja menempati urutan pertama, kemudian diikuti dengan heroin serta ekstasi. Kini semenjak tiga tahun urutannya menjadi ganja, sabu, ekstasi, baru heroin. "2010 ini yang meningkat sabu di seluruh Indonesia," katanya. BNN sendiri mengaku terus berupaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Salah satunya dengan keluarnya kebijakan strategi nasional 2011-2015 yang baru diteken Presiden. "Ini membantu setiap lembaga pemerintah bersinergi untuk memberantas narkotika sampai tingkat desa dengan anggaran yang rutin. Kita menargetkan 2015, Indonesia bebas narkotika," katanya.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat BNN akan menerapkan bagi pecandu narkotika wajib lapor ke setiap puskesmas diseluruh Indonesia. "Peraturan Pemerintah sudah terbit dan ini segera akan diterapkan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: