KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2020, Bank Indonesia (BI) diperbolehkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) untuk membantu pemerintah dalam mendanai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, peran BI untuk pendanaan APBN tahun 2022 saat ini masih dalam proses pembahasan. Termasuk, dalam hal ini pemerintah sedang membahas RAPBN 2022 bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Namun, sesuai dengan UU no. 2 tahun 2020, tentu saja partisipasi BI dalam pembiayaan APBN dimungkinkan dan diperbolehkan. Namun, terkait pembiayaan fiskal di tahun depan, pemerintah sedang dalam proses pembahasan,” ujar Perry, Kamis (19/8).
Perry Warjiyo beri kisi-kisi soal kemungkinan pembelian SBN oleh BI di tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2020, Bank Indonesia (BI) diperbolehkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) untuk membantu pemerintah dalam mendanai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, peran BI untuk pendanaan APBN tahun 2022 saat ini masih dalam proses pembahasan. Termasuk, dalam hal ini pemerintah sedang membahas RAPBN 2022 bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Namun, sesuai dengan UU no. 2 tahun 2020, tentu saja partisipasi BI dalam pembiayaan APBN dimungkinkan dan diperbolehkan. Namun, terkait pembiayaan fiskal di tahun depan, pemerintah sedang dalam proses pembahasan,” ujar Perry, Kamis (19/8).