KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Publik tengah menantikan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah ia mengajukan pengunduran diri pada 25 Juli 2026. Proses pergantian pimpinan bank sentral tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh Presiden, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Bank Indonesia. Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Presiden memiliki kewenangan mengusulkan calon Gubernur BI. Namun, pengangkatan baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU BI, Presiden mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Aturan tersebut menegaskan bahwa proses pengangkatan dilakukan melalui mekanisme checks and balances antara pemerintah dan lembaga legislatif.
Baca Juga: Bapanas Andalkan Stok Beras 5,25 Juta Ton Hadapi El Nino hingga Awal 2027 “Untuk setiap jabatan Gubernur Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon,” mengutip beleid tersebut, Rabu (29/7/2026).
DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Gubernur BI
Setelah menerima usulan dari Presiden, DPR akan melakukan penilaian terhadap para calon melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan oleh Komisi XI DPR. Dalam proses tersebut, calon Gubernur BI akan memaparkan visi, misi, serta arah kebijakan yang akan ditempuh apabila dipercaya memimpin bank sentral. DPR juga akan mendalami berbagai aspek, mulai dari rekam jejak, pengalaman, kompetensi di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan, hingga pemahaman mengenai kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta komitmen menjaga independensi Bank Indonesia. Hasil uji kelayakan tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan Presiden. Sesuai Pasal 41 ayat (5) UU BI, Presiden wajib menyampaikan usulan calon Gubernur BI kepada DPR paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan gubernur berakhir. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 41 ayat (6), DPR harus memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat satu bulan sejak menerima usulan tersebut. Apabila calon yang diajukan Presiden tidak memperoleh persetujuan DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru. Jika calon yang diajukan untuk kedua kalinya juga tidak mendapatkan persetujuan DPR, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk menduduki jabatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dengan persetujuan DPR, Presiden juga dapat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam struktur Dewan Gubernur BI.
Baca Juga: BGN Prioritaskan Operasional Dapur MBG di Daerah dengan Angka Stunting Tinggi Persyaratan Calon Gubernur Bank Indonesia
UU BI juga mengatur persyaratan bagi calon anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Berdasarkan Pasal 40, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, calon harus merupakan warga negara Indonesia. Kedua, memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi. Ketiga, memiliki keahlian serta pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Selain itu, calon juga harus memenuhi aspek independensi. Anggota Dewan Gubernur BI tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik pada saat pencalonan. Adapun masa jabatan Gubernur BI diatur dalam Pasal 48, yakni selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sebelum menjalankan tugas, anggota Dewan Gubernur wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 42. Sementara itu, apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, Pasal 50 mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sebagai pejabat sementara hingga Gubernur BI definitif ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.
Destry Damayanti Jalankan Tugas Sebagai PGS BI
Sebelumnya, Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI Destry Damayanti menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengusulkan calon anggota Dewan Gubernur BI kepada DPR.
Baca Juga: Kinerja Fiskal Semester II Diramal Tertekan, Subsidi dan Penerimaan Pajak Jadi Risiko Selanjutnya, Komisi XI DPR akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan. Mekanisme tersebut mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, dimana kami menggunakan Pasal 40, di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Jadi itu isinya persyaratan ABCD dan seterusnya. Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, dimana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya," ujar Destry dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026). Selama proses tersebut berlangsung, Destry akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 50 ayat (2) UU Bank Indonesia. “Dan posisi sekarang, ini adalah posisi pejabat gubernur sementara. Sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti tadi yang saya sampaikan," ungkapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News