Perry Warjiyo Mundur, DPR Siapkan Uji Kelayakan Calon Gubernur BI Pengganti



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, proses pergantian pucuk pimpinan bank sentral selanjutnya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Baca Juga: Destry Damayanti Resmi Jadi Plt Gubernur BI, Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga


Fauzi mengatakan, Komisi XI DPR juga mencermati bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan," ujar Fauzi dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).

Ia berharap gubernur BI yang akan menggantikan Perry mampu menjaga independensi bank sentral sekaligus memperkuat kredibilitas kebijakan moneter.

Selain itu, gubernur BI yang baru juga diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi di tengah dinamika perekonomian global.

Baca Juga: Prabowo Panggil KSSK ke Istana Usai Pengunduran Diri Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo

Menurut Fauzi, sinergi antara BI, pemerintah, dan otoritas sektor keuangan juga perlu terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Fauzi memastikan Komisi XI DPR akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses pemilihan gubernur BI yang baru.

DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon yang diajukan pemerintah secara objektif dan profesional.

"Kami akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara," tegasnya.

Baca Juga: Tak Lagi Andalkan Platform, Pemerintah Ubah Cara Tarik PPN Digital Asing

Sebagai informasi, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Pejabat (Plt) Gubernur Bank Indonesia menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.

Penetapan Destry dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026, setelah Perry Warjiyo menyampaikan pengunduran diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News