KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut persaingan penghimpunan dana di industri perbankan masih berlangsung normal meski sinyal kenaikan bunga dana pihak ketiga (DPK) muncul seiring kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, tak memungkiri potensi kenaikan bunga dana, khususnya pada deposito bank digital, pasti terbuka. Namun, ia melihat itu sebagai hal yang wajar mengingat karakteristik model bisnis bank digital yang sangat bergantung pada penghimpunan DPK.
Apalagi, kata Dian, bank digital umumnya menghadapi persaingan yang lebih ketat dalam menarik dana masyarakat karena harus bersaing dengan bank-bank besar yang memiliki basis dana murah yang kuat.
Baca Juga: Dana Pensiun Kurangi Alokasi SRBI, OJK Ungkap Alasannya "Kalau suku bunga deposito naik itu
make sense. Bank-bank digital memang sangat mengandalkan dana pihak ketiga dan biaya dananya relatif mahal. Mereka harus bersaing dengan bank-bank besar," ujar Dian, dikutip Minggu (21/6/2026). Namun begitu, Dian bilang kondisi tersebut belum menunjukkan adanya persaingan dana yang berlebihan di industri perbankan. Menurutnya langkah bank digital menaikkan bunga deposito telah melalui perhitungan bisnis yang matang, termasuk mempertimbangkan risiko terhadap profitabilitas dan likuiditas. "Saya tidak terlalu khawatir selama indikator stabilitas sistem keuangan masih bagus. Saya kira mereka sudah melakukan kalkulasi. Kalau risikonya meningkat, mereka juga tidak akan berani melakukan itu," katanya. Toh, ia bilang keputusan bank digital menaikkan bunga deposito juga mencerminkan masih terjaganya kepercayaan pelaku industri terhadap kondisi sistem keuangan nasional.
Baca Juga: Begini Kata OJK Soal Likuiditas Rp 100 T untuk Perbankan yang Diarahkan ke SBN Namun begitu, ia tak menampik bahwa ada potensi tekanan terhadap margin bunga bersih (net interest margin/NIM) terkait itu. Kenaikan biaya dana memang berpotensi memberikan dampak terhadap profitabilitas perbankan. Namun, ia menilai perkembangan tersebut masih perlu dicermati lebih lanjut. "Untuk NIM kita lihat nanti seperti apa," ujarnya. Di luar itu, Dian melihat kondisi likuiditas perbankan saat ini masih relatif stabil. Ia bilang itu tercermin dari aktivitas di pasar uang antarbank yang hingga kini masih berjalan normal tanpa lonjakan permintaan dana yang signifikan. Pun, pihaknya melihat keseimbangan antara permintaan dan penawaran likuiditas di pasar uang antarbank masih terjaga.
"Kalau saya lihat pasar uang antarbank masih normal.
Supply dan
demand masih biasa saja, belum ada permintaan yang sangat tinggi," katanya.
Baca Juga: Begini Respons OJK Soal Kenaikan Impairment Perbankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, hingga April 2026 aktivitas pasar uang antarbank (PUAB) rupiah mengalami peningkatan volume transaksi rata-rata harian secara terbatas, yakni menjadi Rp 21,8 triliun dari Rp 21,5 triliun pada bulan sebelumnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News