KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang menggodok Peraturan Pemerintah (RPP) sektor Transportasi Laut. Banyak tanggapan untuk RPP tersebut. Salah satunya dari ahli hukum kemaritiman Chandra Motik. Menurutnya, calon aturan tersebut berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional. Ia menyoroti Pasal 90 No 20 Tahun 2010 yang menyebutkan, kegiatan usaha keagenan kapal dapat dilakukan oleh perusahaan keagenan kapal dan perusahaan angkutan laut nasional. Menurut dia perlu ada pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenen kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan. “Selama ini belum ada pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal,” kata Chandra, dalam webinar, Kamis (11/2).
Persaingan industri keagenan kapal ibarat PSMS versus Liverpool atau MU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang menggodok Peraturan Pemerintah (RPP) sektor Transportasi Laut. Banyak tanggapan untuk RPP tersebut. Salah satunya dari ahli hukum kemaritiman Chandra Motik. Menurutnya, calon aturan tersebut berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional. Ia menyoroti Pasal 90 No 20 Tahun 2010 yang menyebutkan, kegiatan usaha keagenan kapal dapat dilakukan oleh perusahaan keagenan kapal dan perusahaan angkutan laut nasional. Menurut dia perlu ada pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenen kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan. “Selama ini belum ada pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal,” kata Chandra, dalam webinar, Kamis (11/2).