KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengancam akan Keluar dari BPJS Kesehatan jika biaya kapitasi masih Rp 2.000. PDGI mengklaim kerap mengalami kerugian. Saat ini PDGI masih menunggu keputusan pemerintah untuk menaikkan biaya kapitasi yang tadinya hanya Rp 2.000 per pasien. Kapitasi atau pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan bagi dokter gigi yang menangani pasien BPJS Kesehatan dikeluhkan para dokter gigi lantaran mereka mengklaim kerap mengalami kerugian. Sejak dibahas dalam Rakernas XII PDGI, mereka telah menemui Komisi IX DPR, dan berkirim surat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pembahasan kapitasi bagi dokter gigi masih belum beres.
Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Dr drg RM Sri Hananto Seno, SpBM (K), MM mengatakan, seluruh dokter gigi yang bermitra dengan BPJS masih menanti bagaimana sikap pemerintah atas keluhan mereka. "Mereka (Pemerintah) sudah sampaikan akan mengkaji ulang kapitasi, karena kapitasi sekarang sudah tidak sesuai. Dari biro hukum Kemenkes sudah meminta untuk kemanfaatannya, kemanfaatannya akan mengkaji lagi," kata Seno di sela diskusi Ikatan Peminat Kedokteran Gigi Indonesia (IPKGII), Pulo Gadung, Minggu (17/3) kemarin. Selama ini, Seno menuturkan dokter gigi yang bermitra dengan BPJS Kesehatan merugi karena kapitasi sekarang masih mengacu pada harga empat tahun lalu, atau Rp 2.000 per pasien. Bila mengacu pada kapitasi sekarang, dokter gigi yang bermitra dengan BPJS hanya besaran kapitasi yang didapat sekitar Rp 20 juta per bulan, sedangkan untuk membiayai semua idealnya Rp 30 juta. Selain kenaikan harga bahan, barang, dan obat, upah bagi perawat ikut naik sehingga 35.000 dokter gigi yang tercatat sebagai anggota PDGI meminta pemerintah menaikkan dana kapitasi. "Pengeluaran fix cost yang tadinya Rp 5 juta sampai Rp 10 juta sekarang jadi Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Ditambah dengan bahan yang tinggi, sehingga Rp 20 juta kurang," ujarnya. Dengan kapitasi Rp 30 juta per bulan, Seno menyebut dokter gigi yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tak sepenuhnya bisa mendapat untung. Namun, kenaikan kapitasi dari Rp 2.000 jadi Rp 3.000 per pasien setidaknya dapat membuat dokter gigi mitra BPJS bernafas lega sehingga dapat bekerja dengan tenang. "Kita minta kenaikan jadi 3.000 saja lah. 2.000 menjadi 3.000 saja, artinya akan mendapat Rp 30 juta sebulan. Itu pun juga kita perhitungkan masih rugi. Nah kita minta, mengerti lah. Enggak usah banyak, Rp 3.000 saja," tuturnya. Seno membenarkan bila sebanyak 35.000 dokter gigi anggota PDGI mengancam tak lagi bermitra dengan BPJS Kesehatan bila pemerintah kukuh menetapkan kapitasi Rp 2.000 per pasien. Namun, dia menegaskan, hal itu juga demi kepentingan pasien. Pasalnya, bila mengubah cara kerja dan obat yang diberikan jadi tak standar. Pasien dikhawatirkan mengalami komplikasi. "Nanti teman-teman dari IDI bilang ini kok obat-obatan tidak standar lagi. Kita kan tidak ingin ada komplikasi pasien, kalau komplikasi kan balik ke kita lagi. Manakala tidak ada perbaikan kapitasi, tidak ada perbaikan kemanfaatan maka kita akan berhenti," lanjut Seno.
Sebagai informasi, kapitasi yakni metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan yang diberikan pemberi pelayanan kesehatan (dokter atau rumah sakit). Pemberi pelayanan kesehatan menerima sejumlah penghasilan tetap per peserta, per periode waktu untuk pelayanan yang telah ditentukan per periode waktu. (Wartakota/Rangga Baskoro) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul
Jika Biaya Kapitasi Masih Rp2 Ribu, Persatuan Dokter Gigi Indonesia Ancam Keluar dari BPJS Kesehatan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi