KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (25/1) membacakan Putusan atas Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. "Dalam Putusan Perkara bernomor 25/KPPU-I/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp 2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) kepada PT Cipta Karya Multi Teknik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1). KPPU menerangkan, kasus tersebut berawal dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan KPPU atas pengadaan Paket Pembangunan Revetment (dinding pantai) dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung pada tahun 2017.
Persekongkolan Tender di Tulungagung, KPPU Denda Cipta Karya Multi Teknik Rp 2,7 M
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (25/1) membacakan Putusan atas Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. "Dalam Putusan Perkara bernomor 25/KPPU-I/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp 2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) kepada PT Cipta Karya Multi Teknik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1). KPPU menerangkan, kasus tersebut berawal dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan KPPU atas pengadaan Paket Pembangunan Revetment (dinding pantai) dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung pada tahun 2017.