Perselisihan Tommy dan Pemerintah Terus Menggelinding di Pengadilan Guernsey



JAKARTA. Perselisihan Pemerintah dan Tommy Soeharto di Pengadilan Guernsey terus berlanjut. Saat ini, pemerintah menggarap kontra memori banding atas sanggahan Garnet Investment Limited, perusahaan jasa investasi keuangan milik Tommy di Inggris, ke Royal Court of Appeal atau pengadilan banding.Garnet mengajukan banding lantaran Royal Court of Guernsey atau Pengadilan Tingkat Pertama Guernsey membekukan uang perusahaan senilai 36 juta Euro di Banque Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas), Inggris, hingga 23 Mei 2009.Guna menangkis banding Garnet, pemerintah mengandalkan dua perkara yang melibatkan Tommy Soeharto, yaitu kasus perjanjian jual beli piutang PT Timor Putra Nasional (TPN) antara PT Vista Bella Pratama dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan gugatan terhadap yayasan Supersemar. "Dua perkara itu kami jadikan dasar menguatkan pembekuan dana garnet investment," ujar Jaksa Pengacara Negara, Yoseph Suardi Sabda, Sabtu (15/11).Yoseph mengatakan kedua perkara perdata itu saat ini masih bergulir. Gugatan terhadap Vista Bella dan TPN sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan terhadap perkara Supersemar sedang menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami tetap bertahan sesuai putusan Royal Court of Guernsey perkara yang sedang berlangsung bisa dipakaiĀ  sebagai dasar pembekuan aset," jelasnya.Yoseph juga menegaskan permohonan pembekuan aset Garnet itu lantaran pemerintah menggugat ganti rugi kepada Tommy Soeharto dalam perkara perdata seperti Vista Bella Pratama dan Supersemar. Langkah pembekuan itu penting jika Tommy nantinya kalah dan tidak bisa memenuhi nilai ganti kerugian.Jaksa mesti menyerahkan kontra memori banding paling lambat tanggal 19 November nanti. Sedangkan sidang tahap pertama rencananya dimulai sekitar awal Desember.Selain perkara Vista Bella dan Supersemar, jaksa sebelumnya pernah mengajukan dua perkara lain berkaitan dengan Tommy Soeharto. Pertama, gugatan Perum Badan Urusan Logistik terhadap PT Goro Bhatara Sakti dan dugaan korupsi di Badan Penyanggah dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).Sayangnya, dua kasus itu lolos dari jerat hukum. Perum Bulog akhirnya memilih berdamai dengan Goro, sedangkan Kejaksaan Agung menerbitkan SP3 alias surat penghentian penyidikan terhadap kasus BPPC pekan lalu.Sekadar mengingatkan, pada 29 Agustus lalu Royal Court of Guernsey kembali menambah jangka waktu pembekuan uang Garnet Investment di BNP Paribas hingga 23 Mei 2009. Vonis itu sekaligus mematahkan upaya Tommy melakukan motion of consideration aliasĀ  peninjauan kembali ke Royal Court of Guernsey pada 23 Juli lalu.Melalui peninjauan kembali itu Tommy meminta hakim membatalkan pembekuan duit milik perusahaannya itu. Putri bungsu mantan Presiden Soeharto beralasan dirinya tidak lagi memiliki persoalan hukum di Indonesia. Saat itu sebagai bukti, Tommy menyodorkan dokumen perdamaian dengan Bulog dan Goro.Sementara itu, kuasa hukum Tommy, O.C Kaligis mengaku sedang menanti kontra memori banding Pemerintah. Kaligis mengatakan, kliennya tidak lagi memiliki perkara hukum. Rencananya, selain membawa dokumen perjanjian damai Bulog-Goro, kuasa hukum Tommy juga akan membawa bukti SP3 kasus BPPC dalam sidang di pengadilan banding. "Kami siap menghadapi kontra memori banding jaksa," tukas Kaligis, Minggu (16/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: