JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan bersalah lima perusahaan atas empat paket pengadaan alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahraniw, Samarinda, Kalimantan Timur tahun anggaran 2012-2013. Keempatnya adalah PT Synergy Dua Kawan Sejati (terlapor I), PT Kembang Turi Healthcar (terlapor II), PT Dwi Putra Unggul Peatama (terlapor III), CV Trimanunggal Mandiri (terlapor IV), dan CV Tiga Utama (terlapor V). Ketua majelis komisi Syarkawi Rauf mengatakan, tindakan yang dilakukan para terlapor secara terang-terangan atau diam-diam melakukan tindakan kerja sama antara peserta tender dengan peserta lainnya.
Persengkokolan tender alat kedokteran Samarinda
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan bersalah lima perusahaan atas empat paket pengadaan alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahraniw, Samarinda, Kalimantan Timur tahun anggaran 2012-2013. Keempatnya adalah PT Synergy Dua Kawan Sejati (terlapor I), PT Kembang Turi Healthcar (terlapor II), PT Dwi Putra Unggul Peatama (terlapor III), CV Trimanunggal Mandiri (terlapor IV), dan CV Tiga Utama (terlapor V). Ketua majelis komisi Syarkawi Rauf mengatakan, tindakan yang dilakukan para terlapor secara terang-terangan atau diam-diam melakukan tindakan kerja sama antara peserta tender dengan peserta lainnya.