KONTAN.CO.ID - Setelah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ditetapkan, Kementerian Pertanian (Kemtan) mengadakan public hearing Peraturan Menteri Pertanian tentang di Jakarta Selatan, Kamis (31/8). Dalam draft Permentan tersebut, disebutkan kelas mutu beras serta bagaimana pembagian beras khusus. Berdasarkan draft yang dipaparkan, ternyata komponen mutu untuk beras patahan (broken) untuk beras premium kurang dari 10%. Hal ini berbeda dengan kesepakatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dimana komponen broken untuk beras premium maksimal 15%.
Persentase broken beras premiun belum sesuai
KONTAN.CO.ID - Setelah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ditetapkan, Kementerian Pertanian (Kemtan) mengadakan public hearing Peraturan Menteri Pertanian tentang di Jakarta Selatan, Kamis (31/8). Dalam draft Permentan tersebut, disebutkan kelas mutu beras serta bagaimana pembagian beras khusus. Berdasarkan draft yang dipaparkan, ternyata komponen mutu untuk beras patahan (broken) untuk beras premium kurang dari 10%. Hal ini berbeda dengan kesepakatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dimana komponen broken untuk beras premium maksimal 15%.