Persetujuan impor garam industri sudah terbit dan tidak bisa dicabut lagi



KONTAN.CO.ID - KUPANG. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pastikan Persetujuan Impor (PI) untuk garam industri sudah ada. PI yang sudah terbit tersebut tidak akan bisa dicabut kembali. Oleh karena itu realisasi impor garam industri dipastikan tidak ada hambatan

"Tinggal tunggu realisasinya saja, ga ada hambatan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono saat menghadiri panen perdana garam di Kupang, Rabu (21/8).

Sebelumnya Kemenperin memeberikan rekomendasi impor 2,7 juta ton. Angka tersebut pun telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). Realisasi 1,2 juta ton sisanya diungkapkan Sigit tinggal menunggu jadwal pengiriman.


Baca Juga: Tak ada lagi Spider-Man di Marvel gara-gara Sony berselisih dengan Disney

Kapal yang mengangkut garam impor diungkapkan Sigit tidak bisa sekaligus. Perlu waktu mengingat jadwal pengiriman yang bertahap. "Tidak mungkin 1,2 juta ton datang langsung satu kapal," terang Sigit.

Asal tahu saja sebelumnya Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) meminta pemerintah segera memberikan rekomendasi impor garam. Pasalnya saat ini industri kekurangan bahan baku yang berdampak pada produksi.

Sekretaris Umum AIPGI Cucu Sutara mengatakan, hingga semester I 2019 realisasi impor garam sebanyak 1,543 juta ton dari kuota impor sebesar 2,7 juta ton . Dari jumlah realisasi itu, garam yang tersedia saat ini sekitar 77.000 ton dan diperkirakan akan habis pada September 2019 mendatang.

Baca Juga: Thailand memangkas prediksi pertumbuhan ekonomi 2019 menjadi 2,7%-3,2%

Bahkan, karena kurangnya bahan baku, Sutara bilang, sejumlah perusahaan telah merumahkan karyawannya karena berhenti berproduksi. Lebih lanjut, Ia mengatakan belum adanya impor ini karena belum diberikannya rekomendasi teknis dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .