KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dapat menjadi pemanis untuk investasi asing atawa foreign direct investment (FDI) di Indonesia. Teranyar, Indonesia telah meratifikasi tax treaty dengan Kamboja. P3B itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan. Baca Juga: Ada insentif pajak, asuransi umum berharap bisa perbaiki cash flow
Persetujuan penghindaran pajak berganda dapat menjadi pemanis untuk investasi asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dapat menjadi pemanis untuk investasi asing atawa foreign direct investment (FDI) di Indonesia. Teranyar, Indonesia telah meratifikasi tax treaty dengan Kamboja. P3B itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan. Baca Juga: Ada insentif pajak, asuransi umum berharap bisa perbaiki cash flow