JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR akhirnya mencabut kembali persetujuan atas usulan tambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017. Jumlah tambahan PMN BUMN yang disetujui, yakni sebesar Rp 2,38 triliun. Tambahan tersebut menyebabkan anggaran PMN BUMN dalam RAPBN-P 2017 berubah menjadi Rp 6,38 triliun. Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pencabutan persetujuan tersebut menyesuaikan dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi VI DPR. Kesepatan tersebut, yaitu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai tambahan PMN BUMN.
Persetujuan tambahan PMN BUMN dicabut
JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR akhirnya mencabut kembali persetujuan atas usulan tambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017. Jumlah tambahan PMN BUMN yang disetujui, yakni sebesar Rp 2,38 triliun. Tambahan tersebut menyebabkan anggaran PMN BUMN dalam RAPBN-P 2017 berubah menjadi Rp 6,38 triliun. Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pencabutan persetujuan tersebut menyesuaikan dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi VI DPR. Kesepatan tersebut, yaitu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai tambahan PMN BUMN.