Persiapan Haji 2027 Dimulai, Kemenhaj Ajukan Uang Muka Rp 4 Triliun ke BPKH



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau musim haji 2027. 

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan pencairan uang muka sekitar Rp 4 triliun dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengamankan kontrak layanan haji dengan Pemerintah Arab Saudi.

Usulan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah serta BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/7).


Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan kebutuhan uang muka mencapai 858,74 juta riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 4,01 triliun dengan asumsi kurs Rp 4.666,67 per riyal.

Dana tersebut akan digunakan untuk membayar uang muka berbagai layanan penyelenggaraan haji, mulai dari sewa tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), akomodasi di Makkah dan Madinah, katering, transportasi hingga pengurusan visa.

Baca Juga: Moratorium Dapur Baru MBG Picu Protes dari Para Pengelola

"Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan ibadah haji, kami mohon persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh BPKH melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah," ujar Irfan.

Ia menjelaskan, pembayaran uang muka menjadi syarat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi agar Indonesia dapat melakukan pemesanan layanan melalui platform Nusuk Masar. 

Selain memastikan keberangkatan jemaah Indonesia, pembayaran lebih awal juga membuka peluang memperoleh lokasi layanan yang lebih baik apabila negara lain tidak memenuhi tenggat pembayaran.

Rinciannya, kebutuhan uang muka terdiri dari biaya sewa tenda sebesar 173,2 juta riyal atau sekitar Rp 808,3 miliar serta paket layanan dasar dan visa sebesar 685,53 juta riyal atau sekitar Rp 3,19 triliun.

Meski demikian, Irfan menegaskan uang muka tersebut bukan merupakan tambahan biaya penyelenggaraan haji.

"Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana BPIH berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," katanya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pembahasan kali ini belum menyentuh besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) maupun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayar calon jemaah pada musim haji 2027.

Menurut dia, uang muka hanya bertujuan memastikan Indonesia mengikuti tahapan kontrak yang ditetapkan Arab Saudi.

"DP ini dibutuhkan kepastian Indonesia mengirim haji. Kalau tidak dikirim, itu pertanda bahwa Indonesia tidak akan mengirimkan jemaah. Maka dibutuhkan DP," ujar Marwan.

Ia mengatakan seluruh komponen biaya haji baru akan dibahas secara rinci pada pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH.

"Nanti kami akan menghitung ini secara cermat tentang item per item, baik layanan akomodasi, konsumsi, transportasi termasuk masyair," katanya.

Marwan juga memastikan uang muka yang dibayarkan tidak akan menyebabkan pembayaran ganda oleh BPKH.

"Misalnya kewajiban BPKH nanti Rp 18 triliun. Maka Rp 18 triliun itu dikurangi yang sudah dibayar sebagai DP. Jadi tidak ada yang double-double," ujarnya.

Baca Juga: Pasca Rating S&P Stabil, Purbaya Optimistis Arus Modal Masuk dan Rupiah Menguat

Dengan demikian, besaran Bipih yang nantinya dibayar jemaah maupun porsi pembiayaan yang ditanggung nilai manfaat BPKH masih akan ditentukan dalam pembahasan BPIH bersama DPR.

Dalam rapat tersebut, Marwan sempat mempertanyakan apakah BPKH telah menerima surat permintaan transfer dana dari Kementerian Haji.

Menjawab hal itu, Ketua BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya memang telah menerima surat dari Kementerian Haji, namun sifatnya baru sebatas pemberitahuan.

"Sudah, tetapi sifatnya pemberitahuan. Biasanya setelah pemberitahuan baru ada permintaan," kata Fadlul.

Pernyataan itu kemudian ditegaskan kembali oleh Menteri Haji. Irfan mengatakan hingga saat ini Kementerian Haji memang baru menyampaikan pemberitahuan kepada BPKH dan belum mengajukan permintaan pencairan dana.

Permintaan resmi baru akan disampaikan setelah Komisi VIII DPR memberikan persetujuan atas mekanisme uang muka tersebut.

Dalam rapat, BPKH juga mengusulkan agar hasil rapat mencantumkan secara eksplisit bahwa uang muka BPIH 2027 merupakan bagian dari BPIH 2027 dan akan diperhitungkan sebagai pengurang saat penetapan BPIH oleh Panitia Kerja Komisi VIII DPR.

Menurut Fadlul, ketentuan mengenai uang muka belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji sehingga diperlukan dasar hukum melalui keputusan Komisi VIII.

"Uang muka BPIH 2027 yang dibayarkan oleh BPKH merupakan bagian dari BPIH 2027 dan akan diperhitungkan sebagai pengurang pada saat penetapan BPIH oleh Panja Komisi VIII serta dimasukkan dalam diktum Keputusan Presiden," ujar Fadlul.

Selain membahas pendanaan, Komisi VIII juga menyoroti kualitas layanan yang diterima jemaah Indonesia, khususnya di kawasan Armuzna.

Marwan meminta pemerintah memperjuangkan agar fasilitas yang diterima jemaah Indonesia sesuai dengan biaya yang dibayarkan kepada Pemerintah Arab Saudi.

"Kalau kita bayar paket di Armuzna, ya fasilitasnya sama dong. Kalau kita bayar untuk 203 ribu jemaah, maka kasurnya di Arafah dan Mina harus ada. Jangan enak saja Saudi, kita bayar tapi fasilitasnya tidak sesuai," katanya.

Ia meminta Kementerian Haji memanfaatkan hubungan bilateral dengan Arab Saudi untuk memperjuangkan peningkatan layanan tersebut pada musim haji mendatang.

Rapat tersebut menjadi tahapan awal penyelenggaraan haji 2027. Adapun besaran biaya haji yang akan dibayar jemaah, komposisi pembiayaan antara jemaah dan nilai manfaat BPKH, serta rincian biaya layanan lainnya masih akan dibahas lebih lanjut dalam Panja BPIH Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Juli&September 2026 Jadi Bulan Berat Pembayaran Utang Pemerintah, Apa Efek ke Rupiah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News