Persiapan Lebaran 2026, Kemenhub Catat 1.645 Bus Dilarang Operasi Saat Rampcheck



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memperketat pengawasan armada bus menjelang masa angkutan Lebaran 2026. Hingga awal Maret, otoritas perhubungan menemukan ribuan unit bus yang dinyatakan tidak layak jalan dan dilarang beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Mengingat, pada tahun ini diperkirakan akan ada ledakan pergerakan masyarakat mencapai 143,9 juta orang atau setara 50% dari populasi Indonesia.

"Sejak tanggal 23 Februari 2026 telah dilakukan pelaksanaan rampcheck, sebanyak 13.584 unit bus sudah diperiksa," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2026).


Hasilnya, sebanyak 8.680 unit (63,90%) bus diizinkan operasional. Namun, Kemenhub memberikan Peringatan Perbaikan kepada 2.844 unit (20,94%). Sisanya, sebanyak 1.645 unit (12,11%) dinyatakan Dilarang Operasional dan 415 unit (3,06%) dikenakan sanksi Tilang & Dilarang Operasional.

Baca Juga: Kemenhub Prediksi 143,9 Juta Orang Akan Mudik Lebaran pada 2026

Aan menegaskan bahwa inspeksi keselamatan ini tidak berhenti di sini. Petugas akan terus menyisir Terminal Tipe A, Pool Bus, Rest Area, hingga Exit Tol sampai tanggal 29 Maret 2026 mendatang.

Selain kelaikan armada, Kemenhub juga mencoba memecah konsentrasi pemudik motor melalui program mudik gratis. Tahun ini, pemerintah menyediakan kuota untuk 110.112 orang melalui bus, kereta api, dan kapal laut, serta angkutan truk dan kereta untuk 12.140 unit sepeda motor.

"Hal ini kami upayakan karena berpergian jauh dengan sepeda motor akan sangat potensial menyebabkan terjadinya kecelakaan," imbuh Aan.

Guna meminimalkan kemacetan ekstrem, Aan menyebut pemerintah melalui Kementerian PAN RB telah mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini berlaku pada 16-17 Maret 2026 untuk arus mudik dan 25-27 Maret 2026 untuk arus balik.

Baca Juga: Kemenhub Jamin Kelancaran Mudik 2026: Diskon Tiket dan Mudik Gratis Menanti

Tak hanya itu, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian PU telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur pembatasan angkutan barang serta rekayasa lalu lintas berupa one way, contra flow, dan ganjil-genap.

"Aturan pembatasan angkutan barang dilakukan untuk keselamatan jutaan masyarakat yang akan pergi mudik dan bukan untuk membatasi usaha melainkan mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang bisa sama - sama berjalan dengan lancar dan selamat," pungkasnya.

Baca Juga: Kemenhub Sedia 401 Bus Mudik Gratis Lebaran 2026, Cek Jadwal Libur Sekolah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: