Persiapan mudik lebaran, Kemenhub uji petik kelaiklautan kapal penumpang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menyiapkan angkutan laut pada masa Lebaran Tahun 2020, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan persiapan-persiapan. Salah satunya adalah melakukan uji petik kelaiklautan bagi semua kapal penumpang.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Sudiono mengatakan, instruksi untuk melaksanakan uji petik kapal ini berlaku bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang wilayah kerjanya menangani kapal penumpang.

Baca Juga: Ingin mudik Lebaran gratis bareng BUMN? Silakan daftar di-link berikut ini


"Adapun pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang ini dimulai tanggal 9 Maret 2020 sampai dengan 18 April 2020 sesuai wilayah kerja masing-masing," ujar Capt. Sudiono dalam keterangan resmi, Rabu (11/3).

Menurut Capt. Sudiono, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu secara periodik. Sehingga uji petik ini tidak hanya dilakukan saat menjelang Lebaran atau Hari Raya saja.

Capt. Sudiono menyebut, setiap menjelang lebaran mobilisasi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi sangat tinggi, tentunya perlu semakin memperketat pemeriksaan sehingga keselamatan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran lebih terjamin.

Baca Juga: Angkutan motor gratis Lebaran 2020, PT KAI sediakan kuota 19.136 motor

Berdasarkan Instruksi tersebut, Dirjen Perhubungan Laut juga memerintahkan agar seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut melaporkan kesiapan sarana angkutan laut dan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal dimaksud kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Bahkan perintah untuk melaporkan kesiapan ini juga berlaku bagi para Kepala Kantor UPT yang tidak melayani kegiatan angkutan laut Lebaran.

“Jika dari hasil pemeriksaan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat tanggal 18 Mei 2020. Apabila sampai batas waktu belum juga dipenuhi, maka kapal dimaksud dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi,” kata Capt. Sudiono.

Selain itu, lanjut Capt. Sudiono, para Kepala Kantor UPT juga wajib melakukan monitoring secara berkelanjutan terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan lebaran 2020. “Bagi para Kepala UPT harus melaksanakan Instruksi ini agar penyelenggaraan angkutan laut Lebaran tahun 2020 dapat berjalan aman, selamat, tertib dan nyaman," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .