KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan kewajiban penjualan minyak goreng dalam kemasan mulai tahun 2020. Sahat Sinaga, Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyebut, sejauh ini anggotanya sudah mulai melakukan sederet persiapan. "Tahun 2020 semua sudah kemasan. Persiapan sudah sekitar 17%," kata Sahat kepada Kontan.co.id, Selasa (23/10). Pemerintah juga sudah mendukung dengan menyediakan mesin pengemasan minyak goreng kemasan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya mengatakan, mesin ini akan menjaga higienitas minyak goreng eceran. Selain itu, fasilitas ini bisa mereduksi pemakaian kantong plastik sehingga meningkatkan margin pedagang eceran.
Mesin pengemasan ini merupakan inovasi PT Pindad dalam bentuk Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o). "Pak menteri kan sudah mendukung mesin pengemasan AMH-o yang dibuat oleh Pindad itu kan. Disebarkan ke remote area supaya pengemasan itu lebih mudah dilaksanakan," kata Sahat.