KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan kewajiban penjualan minyak goreng dalam kemasan mulai tahun 2020. Sahat Sinaga, Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyebut, sejauh ini anggotanya sudah mulai melakukan sederet persiapan. "Tahun 2020 semua sudah kemasan. Persiapan sudah sekitar 17%," kata Sahat kepada Kontan.co.id, Selasa (23/10). Pemerintah juga sudah mendukung dengan menyediakan mesin pengemasan minyak goreng kemasan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya mengatakan, mesin ini akan menjaga higienitas minyak goreng eceran. Selain itu, fasilitas ini bisa mereduksi pemakaian kantong plastik sehingga meningkatkan margin pedagang eceran.
Persiapan penerapan kewajiban penjualan minyak goreng kemasan baru 17%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan kewajiban penjualan minyak goreng dalam kemasan mulai tahun 2020. Sahat Sinaga, Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyebut, sejauh ini anggotanya sudah mulai melakukan sederet persiapan. "Tahun 2020 semua sudah kemasan. Persiapan sudah sekitar 17%," kata Sahat kepada Kontan.co.id, Selasa (23/10). Pemerintah juga sudah mendukung dengan menyediakan mesin pengemasan minyak goreng kemasan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya mengatakan, mesin ini akan menjaga higienitas minyak goreng eceran. Selain itu, fasilitas ini bisa mereduksi pemakaian kantong plastik sehingga meningkatkan margin pedagang eceran.