SEMARANG. Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah terutama 17 KPU kabupaten/kota di Jateng menghentikan sementara tahapan pilkada langsung. Hal itu didasarkan pada surat edaran tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah yang dikeluarkan KPU RI. Surat edaran dengan nomor 1600/KPU/X/2014 yang ditandatangani Ketua KPU RI tertanggal 2 Oktober 2014 itu sudah diterima KPU Jateng pada hari ini, Kamis (2/10). "Kalau begini kan jelas langkah apa yang akan diambil, sebab sejumlah KPU di daerah sudah menanyakan serta meminta kejelasan apakah meneruskan atau menunda tahapan pilkada itu, dan sekarang sudah jelas ditunda dulu," ujar anggota KPU Jateng, Wahyu Setiawan. Ia mengatakan, pelaksanaan tahapan ini dihentikan sementara sampai disahkannya UU Pilkada oleh Presiden RI. Nantinya, pihak KPU di daerah akan mengikuti dan melaksanakan pilkada sesuai dengan UU yang berlaku. Wahyu menambahkan, pada surat edaran tersebut terdapat dua poin penting. Pertama yakni bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakilnya berakhir pada Juli 2015, dan sudah melakukan berbagai tahapan pilkada langsung, untuk menundanya terlebih dahulu. Di Jawa Tengah sendiri terdapat 17 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 2015. Sedangkan poin penting kedua yakni berkaitan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan untuk pilkada agar tidak digunakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah diminta untuk tidak melakukan kegiatan dengan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan masalah. "Intinya, anggaran hibah pilkada tidak boleh digunakan dulu sesuai instruksi KPU RI, jadi semua menunggu instruksi dari KPU RI dan selanjutnya menunggu UU pilkada disahkan," katanya. Sebanyak 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang akan melaksanakan pilkada pada 2015 yakni Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pemalang. Enam daerah di antaranya akan melaksanakan pilkada pada Mei 2015, sebab masa akhir jabatan kepala daerahnya yakni Juli 2015. Keenam daerah tersebut yakni Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, dan Kota Surakarta. Seperti diketahui, melalui rapat paripurna DPR diputuskan pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui DPRD. Keputusan tersebut diambil secara voting dengan hasil anggota DPR yang menyetujui pilkada langsung sebanyak 135 orang, sementara yang setuju melalui DPRD sebanyak 226 orang dari jumlah total 361 orang. (Puji Utami)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pilkada langsung di 17 daerah di Jateng dihentikan
SEMARANG. Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah terutama 17 KPU kabupaten/kota di Jateng menghentikan sementara tahapan pilkada langsung. Hal itu didasarkan pada surat edaran tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah yang dikeluarkan KPU RI. Surat edaran dengan nomor 1600/KPU/X/2014 yang ditandatangani Ketua KPU RI tertanggal 2 Oktober 2014 itu sudah diterima KPU Jateng pada hari ini, Kamis (2/10). "Kalau begini kan jelas langkah apa yang akan diambil, sebab sejumlah KPU di daerah sudah menanyakan serta meminta kejelasan apakah meneruskan atau menunda tahapan pilkada itu, dan sekarang sudah jelas ditunda dulu," ujar anggota KPU Jateng, Wahyu Setiawan. Ia mengatakan, pelaksanaan tahapan ini dihentikan sementara sampai disahkannya UU Pilkada oleh Presiden RI. Nantinya, pihak KPU di daerah akan mengikuti dan melaksanakan pilkada sesuai dengan UU yang berlaku. Wahyu menambahkan, pada surat edaran tersebut terdapat dua poin penting. Pertama yakni bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakilnya berakhir pada Juli 2015, dan sudah melakukan berbagai tahapan pilkada langsung, untuk menundanya terlebih dahulu. Di Jawa Tengah sendiri terdapat 17 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 2015. Sedangkan poin penting kedua yakni berkaitan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan untuk pilkada agar tidak digunakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah diminta untuk tidak melakukan kegiatan dengan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan masalah. "Intinya, anggaran hibah pilkada tidak boleh digunakan dulu sesuai instruksi KPU RI, jadi semua menunggu instruksi dari KPU RI dan selanjutnya menunggu UU pilkada disahkan," katanya. Sebanyak 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang akan melaksanakan pilkada pada 2015 yakni Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pemalang. Enam daerah di antaranya akan melaksanakan pilkada pada Mei 2015, sebab masa akhir jabatan kepala daerahnya yakni Juli 2015. Keenam daerah tersebut yakni Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, dan Kota Surakarta. Seperti diketahui, melalui rapat paripurna DPR diputuskan pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui DPRD. Keputusan tersebut diambil secara voting dengan hasil anggota DPR yang menyetujui pilkada langsung sebanyak 135 orang, sementara yang setuju melalui DPRD sebanyak 226 orang dari jumlah total 361 orang. (Puji Utami)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News