Persiapan SNBP Tahun Depan, Catat Persyaratan Siswa Eligible Ikut Jalur SNBP



KONTAN.CO.ID -  Sebagai persiapan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun depan, siswa bisa mulai mengetahui apa saja syarat untuk mendaftar jalur ini.

Meskipun pendaftaran dan informasi SNBP tahun 2025 masih belum tersedia, Anda bisa menggunakan informasi SNBP tahun ini sebagai patokan.

Siswa yang eligible untuk mengikuti jalur SNBP bisa mulai membuat akun sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh panitia SNPMB BPPP Kemendikbud Ristek. 


Penentuan siswa eligible ini ditentukan sepenuhnya oleh pihak sekolah dengan ketentuan dari panitia SNPMB BPPP Kemendikbud Ristek. 

Selain itu, kuota siswa eligible untuk mendaftar SNBP juga tidak sembarangan. Masing-masing sekolah mendapatkan kuota sesuai dengan akreditasi sekolah tersebut. 

Apa saja kriteria pemeringkatan siswa eligible untuk jalur SNBP 2024? Simak rangkumannya berikut ini dari situs SNPMB BPPP.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi ATS yang Banyak Digunakan HRD dan Cara Membuat CV yang ATS Friendly

Persyaratan SNBP 2024

Syarat sekolah

1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.

2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:

  • Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
  • Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
  • Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah
3. Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang siswa eligible. 

4. Ketentuan pemeringkatan siswa eligible jalur SNBP 2024:

  • Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
  • Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  • Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.
Pengisian data PDSS

  • Sekolah harus memastikan bahwa data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
  • Pengisian PDSS dilakukan Kepala Sekolah atau petugas sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengisikan data siswa kelas XII atau siswa kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan.
  • Kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
Tonton: Harga Emas Antam Hari Ini Terkoreksi, Kamis 24 Oktober 2024

Syarat siswa

  • Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  • Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
  • Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
  • Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  • Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Ketentuan terbaru SNBP 2024

1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:

  • Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
  • Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
  • Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
3. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.

4. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB

5. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.

6. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.

7. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.

8. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Selanjutnya: Dukung Keamanan Data BPR-BPRS, Peruri Kenalkan Teknologi Graph Analytic

Menarik Dibaca: Daftar 7 Bahan Makanan yang Tak Boleh Dibeli dalam Jumlah Banyak, Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News