KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per akhir September 2018, Bank Indonesia (BI) secara resmi telah memberlakukan produk lindung nilai atau hedging baru yaitu non-deliverable forward (NDF) di pasar domestik. Hal ini tertuang dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/ 10 /PBI/2018 tentang transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF). Produk hedging baru ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar. Selain untuk meningkatkan transaksi lindung nilai, produk ini juga sebagai alternatif produk lindung nilai di pasar valas domestik. Dengan produk ini, BI akan membolehkan bank melakukan transaksi DNDF.
Persiapan transaksi hedging DNDF, bank berkoordinasi dengan BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per akhir September 2018, Bank Indonesia (BI) secara resmi telah memberlakukan produk lindung nilai atau hedging baru yaitu non-deliverable forward (NDF) di pasar domestik. Hal ini tertuang dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/ 10 /PBI/2018 tentang transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF). Produk hedging baru ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar. Selain untuk meningkatkan transaksi lindung nilai, produk ini juga sebagai alternatif produk lindung nilai di pasar valas domestik. Dengan produk ini, BI akan membolehkan bank melakukan transaksi DNDF.